Social Media

Kamis, 28 Desember 2017

Sumber Aliran Aswaja An-Nahdliyah

Prosedur perumusan aturan dan anutan Ahlus Sunnah wa al-Jama'ah dalam tradisi jam'iyah Nahdlatul Ulama amat bergantung pada teladan pemecahan masalahnya antara: teladan maudhu'iyah (tematik) atau terapan (qonuniyah) dan waqi'iyah (kasuistik). Pola maudhu'iyah pendiskripsian masalahnya berbentuk taswahur lintas disiplin keilmuan empirik. Kerika rumusan aturan atau anutan islam dikaitkan dengan kepentingan terapan aturan positif (RUU/Raperda), maka pendekatan masalahnya berintikan "tathbiq al-syari'ah"  disesuaikan dengan kesadaran aturan kemajemukan bangsa. Apabila langkah kerjanya sebatas merespon tragedi faktual (waqi'iyah) yang bersifat regional (kedaerahan) atau insidental, cukup menempuh penyelesaian metode takhayyur (eklektif) yaitu menentukan kutipan kepercayaan yang siap pakai (instan)

Berikut diuraikan cara merujuk (menggali sumber refrensi) dan langkah istinbath (deduktif) atau istialal (induktif) yang menjadi tradisi keagamaan Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan paham Ahlus Sunnah Wa al-Jama'ah
A. Madzhab Qauli
Pendapat atau pandangan keagamaan ulama yang teridentitas sebagai "Ulama Sunni" dikutip secara utuh qaulnya dari kitab mu'tabar dalam madzhab. Seperti mengutip dari kitab "Al-Iqtishad fi al-'itiqad" karangan Abu Hamid al-Ghazaliy yang membuatkan paham aqidah Asy'ariyah atau kitab "al-Umm" yang menghimpun qaul  Imam Syafi'i. Sekita umat diharapkan ekspansi kepercayaan (elaborasi) seyogyanya merujuk ke kitab syarah yang disusun oleh ulama sunni yang madzhab yang sama. Seperti kitab "al-Majmu'" karya Imam al-Nawawi yang mengulang pandangan fiqh Imam al-Syairazi dalam al-Muhazhab.

Agar terjaga keutuhan paham madzhab sunni harus dihadirkan pengutipan pendapat qaul dari kitab yang penulisnya bermadzhab lain. Misalnya mengutib pendapat Imam Malik dari kitab Fiqhu al Sunnah karya Sayid Sabiq, atau pensyarahan atas hadist koleksi Ibnu Daqiq al-Ied bertitel Muntaqa al-Akhbar dari ulasan al- Syaukani dalam Nayl al-Awthar.

B. Madzhab Manhaji
Ketika upaya merespon problem kasuistik dipandang perlu menyertakan dalil nash syar'i berupa kutipan ayat al-Quran, nuqilan matan sunnah atau hadist, untuk mewujudkan gambaran muhafazhah maka langkah kerjanya sebagai berikut

Pertama, kutipan ayat dari mushaf dengan rasam utsmaniy lengkap petunjuk nama surah dan nomor urut ayat serta menyertakan terjemah standard eks Departemen Agama R.I.; kutip pula tafsir atas ayat tersebut oleh Mufassir Sunni dari kitab tafsir yang tergolong mu'tabar. Keunggulan tafsir sanggup ditelusuri dari sumber dan media yang diperbentukkan serta penerapan kaidah istinbath atas nash ungkapan al-Quran. Integritas mufassir sebagai ulama sunni deperlukan sebagai jaminan atas mutu penafsiran dan pentakwilan. Sebagaimana diketahui pada jajaran ulama Syi'ah Imaniyah (Ja'fariyah dan Itsna' Asyariyah) telah memperluas sifat kema'shuman melampaui wilayah nubuwwan, dan terjadi pentakwilan oleh ulama bathiniyah yang keluar dari bingkai aqidah Ahlus Sunnah wa al-Jama'ah.

Kedua, penuqilan matan sunnah/hadist harus berasal dari kitab ushul-hadist (kitab hadist standar) berikut mencantumkan narasumber Nabi atau Rasulullah SAW. Serta nama periwayat/nama mukharrij (kolektor).
Pemberdayaan nash sunnah/hadist sebagai hujjah syar'iyah harus mempertimbangkan data hasil uji kehujjahannya sebagai shahih, hasan atau dha'if. Penarikan kesimpulan atas konsep substansi atas nash bermuara pada pensyarahan oleh Muhaddisin yang paham keagamaannya diakui sebagai sunni.

Ketiga, pengutipan ijmak perlu memisahkan kategori ijmak shahabi yang diakui tertinggi mutu kehujjahannya dari ijmak mujtahidin. Sumber pengutipan ijmak sebaiknya mengacu pada kitab karya mujtahid muharrir madzhab seperti Imam Nawawi dan lain-lain. Pengintegrasian tafsir untuk ayat yang dirujuk berikut data kritik serta syarah hadist guna mengimbangi kondisi para pelaku penggalian anutan dengan cara manhaji pada masa kini belum memenuhi kualifikasi mujtahid levelanapun.

C. Pngembangan Asas Ijtihad Madzhabi
Pada tataran aplikasi aturan (tathabiq al-Syar'iyah) terkait proses penyusunan RUU/Raperda mungkin pilihan jatuh pada kreasi mengembangkan asas-asas ijtihad yang dikenal luas pada jajaran ulama sunni. Misalnya: 'Umumu al-Balwa, Qaul Shahabi, Qaul Tabi'in, Mura'atu al-Khilaf, Kondisi dharurat, asas 'Uruf /Ta'amul, 'Amalu Ahli al-Muqashid al-Syari'ah dan lain sebagainya.

Operasionalisasi asas-asas ijtihad tersebut perlu didukung kearifan mengenai bobot problem ijtihadiyah terutama Frame (Bingkai) masalah, Konteks (Keterkaitan) dengan kepentingan individual atau kebijakan publik, pengaruh pada sektor aqidah dan ghairah diniyah, kadar kesulitan dalam pelaksanaan, membuka peluang hilah hukum dan resiko berjangka panjang. Oleh alasannya ialah itu, kompleksitas problem di negara plural agamanya, maka perumusan aturan yang memberdayakan asas ijtihad harus dilakukan secara kolektif (jama'iy) dan terjamin taat kaidah istidlal.

About Mio Kudus

we are certified themeforest Developers, Google blogspot developer and UI designers. We are popular at JavaScript engineers. We are team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © All Rights Reserved ™

Blog Templates Designed by: Templatezy / Sb Game Hacker